Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan
Akademisi Jerman Wilhelm von Humbolt (1809) memformulasi konsep Akademische Freiheit (kebebasan akademik). Lernfreiheit (kebebasan mahasiswa untuk belajar) dan Lerhfreiheit (kebebasan dosen untuk mengajar) bersama dengan otonomi institusi menjadi pilar dasar kebebasan akademik.
Sebelum adanya kebebasan akademik ini, para ilmuwan masa lalu dibayangi oleh adanya rasa ketakutan jika memformulasikan suatu teori atau aksioma baru yang bertentangan dengan norma yang dianut pada saat itu. Astronom termasyhur Galileo Galilei (1564-1642) menjadi contoh korban peminggiran terhadap ilmuwan yang berani berseberangan dengan kaidah umum. Ia dikenakan tahanan rumah hingga akhir hayatnya, karena memverifikasi keabsahan teori Copernicus yang mengatakan bahwa galaksi anggota tata surya mengelilingi matahari. Ini bertentangan dengan teori Tychonic (bumi dan bulan tak mengitari matahari) yang dipercaya pada zaman itu.
Apa definisi kebebasan akademik?
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan kebebasan akademik? Menurut Arthur Lovejoy yang dikutip oleh Haryasetyaka (2004), kebebasan akademik adalah kebebasan seseorang atau seorang peneliti di lembaga i1mu pengetahuan untuk mengkaji persoalan serta mengutarakan kesimpulannya baik melalui penerbitan atau perkuliahan tanpa campur tangan dari penguasa politik atau keagamaan atau lembaga yang mempekerjakannya kecuali apabila metode yang digunakannya tidak memadai atau bertentangan dengan etika professional atau lembaga yang berwenang dalam bidang keilmuannya.
Nymeyer (1956) sendiri menyatakan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan anggota fakultas untuk mengajar pada suatu sekolah dengan pikirannya sendiri dan mempromosikan spekulasi dan kesimpulan yang dibuat secara independen atau bebas dari apa yang mungkin dikehendaki institusi.
Pada akhirnya, kebebasan akademik harus dipahami sebagai seperangkat hak dan kewajiban dengan tetap bertanggung jawab dan akuntabel penuh kepada masyarakat. Mandiri, dapat diartikan mampu berbicara dengan bebas tentang masalah-masalah etika, budaya, sosial, ekonomi dan lain-lain secara mandiri. Adapun menurut Prof. Dr .Abdullah Ali M.Sc. kebebasan akademik sebagai bagian dari kebebasan yang bertanggung jawab yang tidak terpisahkan dari kebebasan setiap warga negara.
Sejarah Kebebasan Akademik
Munculnya tuntutan untuk mendapatkan hak kebebasan akademik harus dipahami dalam konteks kesejarahan, yaitu dalam abad pertengahan, tatkala gereja merupakan pusat wewenang dan wibawa untuk mendalami berbagai masalah yang berkaitan dengan upaya mencari kebenaran filsafat dan ilmu.
Pada masa itu, upaya tersebut bukan saja dilakukan dalam lingkungan gereja, melainkan juga di luar gereja, yaitu di kalangan para ilmuwan. Namun karena pada masa itu masih berlaku asas ‘faith-over-reason’, maka bila terjadi perbedaan pendapat antara lingkungan gereja dan kalangan ilmuwan, maka dengan sendirinya pendapat lingkungan gereja (berdasarkan faith) diunggulkan atas pendapat kalangan ilmuwan (berdasarkan reason).
Keabsahan pendapat dari lingkungan gereja itu bisa diperkuat oleh melalui pernyataan secara ex cathedra (dari mimbar), yang dalam hal ini berarti dari mimbar gereja.
Selama abad pertengahan perbedaan pendapat antara kalangan gereja dan ilmuwan sering menimbulkan pertentangan yang tak terselesaikan. Perbedaan pendapat itu mungkin saja berlangsung sekedar dalam posisi kesejajaran (juxta-position) tanpa saling berbenturan, dalam hal mana tidak terjadi sengketa dengan konsekuensi serius. Lain halnya kalau perbedaan pendapat itu terjadi dengan pengambilan posisi yang saling berlawanan (contra-position).
Perkembangan ilmu yang mulai pesat menghasilkan berbagai temuan dan pernyataan pendapat tidak selalu sejalan dengan pandangan kalangan gereja. Makin lama makin banyak terjadi benturan antara hasil perenungan dalam lingkungan gereja dan pemikiran di kalangan ilmuwan. Seiring dengan perkembangan tersebut, masyarakat ilmuwan makin berhasrat untuk membedakan diri dari lingkungan gereja sejauh kegiatannya bersangkutan dengan ikhtiar mencari kebenaran ilmiah (scientific truth) melalui penalaran (reasoning).
Dalam ikhtiar tersebut perlu pertama-tama dibedakan antara pandangan yang berorientasi pada dalil-dalil keimanan di satu pihak dan pendekatan yang berdasarkan pada pengamatan dan penalaran. Demikianlah diterimanya sesuatu kebenaran bisa merupakan konsekuensi tindakan keimanan (act of faith) dan bisa juga sebagai konsekuensi tindakan penalaran (act of reason).
Perkembangan ini merintis diterimanya kesepakatan, bahwa di samping adanya kebenaran yang diterima berdasarkan keimanan, juga ada kebenaran yang diterima melalui penalaran. Faith dan reason tidak perlu satu terhadap lainnya saling ditempatkan apirori pada posisi saling bertentangan, apalagi dalam perbandingan superior-inferior. Demikianlah tidak tertutup kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat antara lingkungan gereja dan kalangan ilmuwan tanpa ada keharusan untuk secara apriori mengunggulkan posisi yang satu terhadap lainnya.
Pelaksanaan Kebebasan Akademik
Gagasan Humbolt tentang reformasi pendidikan tinggi dengan kebebasan akademik dan otonomi institusi ini mengilhami lahirnya paradigma perguruan tinggi search after truth (kebenaran ilmiah). Perguruan tinggi ideal selain berkiprah sebagai ajang transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai kawah candradimuka yang selalu bergelora dan dinamis bagi mengkader ilmuwan, pemikir andal dan profesional, juga menjadi wahana verifikasi kebenaran atau ketidakbenaran suatu teori, serta tempat berkuncup dan berkembangnya teori dan teknologi baru.
Pada konferensi dunia pendidikan tinggi di Paris (1998) tentang Autonomy, Social Responsibility and Academic Freedom, kebebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi menjadi prakondisi yang mesti dipenuhi untuk menggapai peran universitas sebagai pengembang dan penyebar ilmu pengetahuan yang independen. Dengan semakin dinamisnya masyarakat dan beragamnya aktivitas ekonomi, universitas dihadapkan pada realitas untuk selalu adaptif bagi mewadahi tuntutan kedinamisan tersebut. Pendidikan tinggi harus menjadi elemen sentral dan proaktif memosisikan dan menata diri untuk memenuhi ritme perubahan dalam masyarakat.
Setiap institusi pendidikan pada hakekatnya adalah pusat kegiatan transfer dan transmisi ilmu pengetahuan antar akademisi. Interaksi, transfer, dan transmisi ilmu pengetahuan tersebut melibatkan struktur, sarana, prasarana, metodologi dan pengelola, hingga institusi-institusi tersebut pada gilirannya akan menjelma menjadi sebuah mesin ilmu pengetahuan. Turbin proses ilmu pengetahuan tersebut pada akhirnya memunculkan konkritisasi-nya di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan pengembangan masyarakat, yang tidak menutup kemungkinan pada perkembangan selanjutnya akan memunculkan permasalahan-permasalahan, terkait dengan peran dan fungsi akademisi selaku pengemban moral keilmuan yang objektif dan ilmiah.
Salah satu karakter utama akademisi adalah komitmennya terhadap proyek rekonstruksi atau rethingking segala sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat dan peradaban, terutama apabila kondisinya sudah kurang menguntungkan bagi kemanusiaan. Untuk itu, mereka senantiasa akrab dengan perubahan, dan memang mereka sendiri yang bergerak sebagai agen-nya. Akan tetapi pada saat yang sama para akademisi juga terlalu sadar bahwa mereka sedang berada dalam masa transisi yang harus hidup dalam kejujuran, keintelektualan, keyakinan dan kekritisan.
Salah satu perkara yang dianggap urgen dalam hal ini adalah bagaimana seharusnya kebebasan akademik itu dijalankan di lembaga ilmu pengetahuan (baca: dalam hal ini diwakili oleh Perguruan Tinggi ) oleh civitas akademika. Kebebasan akademik yang dilaksanakan oleh civitas akademika tidaklah mutlak dan absolut. Kebebasan tersebut haruslah memperhatikan etika professional, etika yang berlaku dalam masyarakat. Suatu kebebasan akademik tidak akan dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui berbagai media massa, tatap muka dan lain sebagainya. Yang terpenting adalah kebebasan akademik harus dipahami sebagai seperangkat hak dan kewajiban dengan tetap bertanggung jawab penuh kepada masyarakat.
Ada 3 konsep pelaksanaan kebebasan akademik. Pertama, sebagai peneliti dosen harus bebas. Kedua, sebagai pemikir asli dosen harus bebas tanpa mematuhi (terikat dan kaku) hal-hal yang berlaku di masa lalu. Ketiga, sebagai penyebar gagasan kedua, setelah sebelumnya ada orang lain yang mengemukakannya, dosen dalam beberapa hal mungkin bebas, namun dalam beberapa hal lainnya mungkin tidak bebas.
Kebebasan akademik terdiri dari proteksi terhadap independensi intelektual profesor, peneliti dan mahasiswa dalam mencari/menggali pengetahuan dan mengekspresikan gagasan-gagasan yang bebas dari turut campur legislator atau pihak yang berwenang dalam instutisinya sendiri. Ini berarti tidak ada kekolotan politik, ideologi atau agama yang dibebankan kepada professor, peneliti dan mahasiswa melalui berbagai cara.
Kebebasan untuk mengajar menimbulkan konsekuensi pada keniscayaan bagi sang dosen untuk selalu mengkontribusikan hasil-hasil riset mutakhir dalam setiap materi pengajarannya agar tidak usang termakan zaman. Seorang dosen dituntut kecakapan mengembangkan IQ (intelligence quotient), EQ (emotional quotient), SQ (spiritual quotient), dan daya nalar mahasiswanya (modifikasi St Kartono, 2002).
Dalam konteks kebebasan akademik, dosen ideal berupa sosok guru dan ilmuwan profesional yang haus akan pembaruan dan selalu berupaya untuk meng-update pengetahuannya melalui riset, pertemuan ilmiah, studi literatur, dan produktif mengaktualisasikan kepakarannya via publikasi; serta selalu tanggap dan responsif terhadap persoalan di masyarakat yang terkait dengan bidang keilmuannya. Jadi, dosen itu seyogianya berkarakter kaya gagasan, bertabur kreativitas, luas wawasan, dan tajam analisis yang disokong oleh sentuhan intelektualitas terkini. Bukan sosok yang terkubur dalam rutinitas mengajar dan membimbing semata!
Di sisi lain mahasiswa bebas belajar, mengambil, mengikuti pandangan yang disampaikan dalam perkuliahan dan bebas menilai materi yang diberikan tersebut. Mereka mendapat perlakuan yang sama dalam pembelajaran serta tidak boleh dipaksa dalam kelas maupun di lingkungan akademik untuk menerima pendapat atau gagasan tentang filosofi, politik dan isu-isu lain, merupakan bagian dari pelaksanaan kebebasan akademik.
Peribahasa Latin Non scholae sed vitae discimus (belajar demi hidup) seyogianya menumbuhkan inspirasi mahasiswa untuk belajar tidak hanya mengejar prestasi akademik cemerlang dengan perolehan indeks prestasi tinggi, tapi miskin kreativitas dan tumpul daya nalar, melainkan juga suatu dorongan kalbu untuk menimba ilmu pengetahuan dan mampu mengkritisi hakikat ilmu pengetahuan tersebut.
Sumber:
- Republika, Sabtu, 05 Juli 2008
- Website LPPM IPB: http://web.ipb.ac.id/~lppm/ID/index.php?view=warta/isinews&id=178
- Website: http://chayaelula.blogspot.com/2010/03/akademik-dan-ilmiah.html